Rabu, 06 Maret 2019

Makalah Sejarah Perumusan Pancasila Janji Kemerdekaan, Sidang BPUPKI, dan Piagam Jakarta

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Sejarah merupakan  hal yang penting bagi suatu Negara. Kata Bung Karno bangsa yang besar yaitu bangsa yang tidak melupakan sejarah atau sering dikenal dengan “JAS MERAH” yang artinya jangan sekali-kali melupakan sejarah. jadi, jika ingin suatu negara maju jangan pernah melupakan sejarah.
Bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, selama berabad-abad bangsa indonesia harus melalukan perlawanan dan perjuangan yang tiada hentinya menghadapi para penjajah dari bangsa asing demi suatu Kemerdekaan.


B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dari penulisan makalh ini ,yaitu :
Bagaimana sejarah perumusan pancasila janji kemerdekaan, sidang BPUPKI, dan piagam jakarta ?
C. MANFAAT DAN TUJUAN PENULISAN
Adapun manfaat dan tujuan penulisan makalah ini, yaitu :
 Untuk mengetahui tentang sejarah perumusan pancasila janji kemerdekaan,    sidang BPUPKI, dan piagam jakarta











BAB II
PEMBAHASAN
A. JANJI KEMERDEKAAN
Janji kemerdekaan atau disebut juga janji koiso adalah sebuah pernyataan politik yang dikeluarkan oleh Perdana Menteri Kekaisaran Jepang Kuniaki Koiso setelah dirinya menggantikan posisi Hideki Tojo sebagai Perdana Menteri. Pernyataan politik ini dikeluarkan pada 7 September 1944 dalam sidang istimewa ''Teikoku Ginkai'' ke 85 di Ibukota Kekaisaran Jepang, Tokyo.
Isi daripada pengumuman ini adalah Kekaisaran Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia suatu hari. Setelah Perdana Menteri Koiso mengumumkan janji itu, tentara pendudukan Kekaisaran Jepang di Indonesia mulai melonggarkan pengawasan mereka terhadap Kaum Pergerakan Kemerdekaan, khususnya kaum nasionalis, namun tidak bagi kelompok sayap kiri atau komunis. Kemudian Kekaisaran Jepang juga mulai membentuk berbagai macam organisasi yang menjadi wadah bagi para tokoh pergerakan Kemerdekaan Indonesia seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, dan lainnya.
Harapan Perdana Menteri Koiso dengan diumumkannya janji ini adalah agar Indonesia mau membantu Kekaisaran Jepang dalam Perang Dunia II - yang mulai menunjukkan kekalahan bagi pihak Poros - sebagai bentuk ucapan terimakasih, meskipun akhirnya janji ini tidak terealisasi karena Amerika Serikat berhasil mempercepat selesainya perang dengan Bom Hiroshima dan Bom Nagasaki.
B. SIDANG BPUPKI
Sidang BPUPKI I (29 Mei-1Juni 1945)
Sidang BPUPKI I membahas mengenai rumusan dasar negara. Dalam sidang tersebut terdapat beberapa usulan.
Muhammad Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945, Muh.Yamin mengusulkan rumusan dasar negara secara lisan maupun tulisan.
Secara lisan :
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat



Secara tertulis :
Ketuhan Yang Maha Esa
Kebangsaan Persatuan Indonesia

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Mr. Soepomo
Pada tanggal 30 Mei 1945, Mr. Soepomo mengusulkan rumusan dasar negara :
Paham negara  persatuan
Perhubungan negara dan agama
Sistem badan permusyawaratan
Sosialisme negara
Hubungan antarbangsa
Ir.Soekarno
Pada tangal 1 Juni 1945, Ir Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara yang rumusan tersebut disebut Pancasila .
Nasionalisme
Internasionalisme
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhaan yang berkebudayaan
Kelima rumusan dasar tersebut apabila diperas menjadi Trisila, yaitu :
Sosio nasionalisme
Sosio demokrasi
Ketuhanan
Kemudian BPUPKI membentuk panitia kecil yang bertugas menampung usul-usul yang masuk ,memeriksa, dan melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Panitia tersebut beranggotakan :
Ir.Soekarno
Ki Bagus Hadikusumo
K.H.Wachid Hasyim
Mr. Muhammad Yamin
M. Sutardjo Kartohadikusumo
Mr. A.A. Maramis

R. Otto Iskandar Dinata
Drs. Muhammad Hatta

Sidang BPUPKI II (10-16 Juli 1945)
Setelah melakukan sidang BPUPKI I, rumusan dasar negara belum terbentuk sehingga dibentuklah panitia perumus dasar negara.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan Rapat Gabungan antara panitia kecil dengan para anggota BPUPKI di Jakarta.
Hasil Rapat :
Membentuk panitia perencanaan UUD 1945
Membentuk panitian ekonomi keuangan
Membentuk panitia BKR
C. PIAGAM JAKARTA
Berdasarkan ketetapan sidang BPUPKI I, yang termasuk dalam Panitia Sembilan yaitu :
Ir. Soekarno
Drs. Moh. Hatta
Mr. A.A. Maramis
K.H. Wahid Hasyim
Abdul Kahar Muzakir
Abikusno Tjokrosujoso
H. Agus Salim
Mr. Ahmad Soebardjo
Mr. Moh. Yamin
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta ( Jakarta Charter) yang berisi asas dan tujuan negara indonesia. Adapun bunyi Piagam Jakarta tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemaknusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintu-gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.


Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja
Kemanoesiaan jang adil dan beradab
Persatoean Indonesia
Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.

















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Indonesia merupakan negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan melalui banyak perjuangan yang dilakukan. Perjuangan yang harus berhadapan dengan berbagai bangsa asing, Bangsa Indonesia juga pernah diminta oleh Jepang untuk membantu melawan sekutu karena Jepang kuwalahan dalam menghadapinya, diberikanlah janji kemerdekaan kepada Indonesia oleh Jepang.

B. SARAN
Kita sebagai rakyat Indonesia harus menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme terhadap bangsa indonesia. Kita harus mengenang jasa-jasa para pahlawan yang sudah berjuang jiwa dan raganya untuk merebut kemerdekaan dari para penjajah dengan susah payah berlumuran darah. Kita sebagai generasi penerus bangsa harus memiliki jiwa yang cinta tanah air, menjaga keutuhan negara kita tercinta ini dan mampu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar